Usai Apel, Warga Tidak Gunakan Masker di Hukum Push Up

PALOPO, SATU BERITA | Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) nomor 10 tahun 2020.

Tentang pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada masa pendemi covid-19 terus aktif digelar jajaran pemerintah kota palopo, seperti hari ini, Senin, (10/08/20).

Bacaan Lainnya

Tim terpadu yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong praja serta dishub kota palopo melakukan sweping bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Sebelum turun melakukan sweeping bagi pengendara yang tidak memakai masker, digelar Apel pelepasan pasukan penegak disiplin covid-19 kota palopo, yang dipimpin Asisten Pemerintahan setda kota palopo, di halaman sekretariat penanganan covid-19 kota palopo.

Dalam sweeping itu, pengendara yang melintas dan tidak menggunakan masker langsung dihentikan dan diingatkan agar memakai masker saat keluar rumah. Tak hanya itu, pelanggar juga diberi hukuman, push up.

Kepala Satpol PP Palopo, Ade Chandra mengatakan, kegiatan sweeping tersebut merupakan bentuk kegiatan dari rangkaian kegiatan kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan covid-19 dikota palopo.

“Aksi sweeping yang dilakukan tim terpadu ini adalah bagian dari tahapan sosialisasi Perwal Nomor 10 Tahun 2020, dimana dalam perwal tersebut, bagi warga yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi didenda senilai Rp50 Ribu,” ungkap Kasatpol pp.

“Itu kita sosialisasikan, sebagai salah satu bentuk/sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar. Dan kita berharap agar masyarakat mematuhi pedoman pelaksanaan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid-19 berdasarkan Perwal Nomor 10 Tahun 2020 ” ujarnya.(hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *