PALOPO, SATU BERITA | Wali kota Palopo, HM Judas Amir mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, SMA/SMK/MA, lembaga pendidikan bersama, lembaga kursus dan pelatihan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Berlaku pada tahun ajaran 2020/2021.
Dalam surat edaran walikota palopo tersebut, tahun pelajaran 2020/2021 tetap dimulai tanggal 13 Juli 2020.
Namun demikian, proses pembelajaran dalam bentuk Belajar dari Rumah baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
Adapun pembelajaran tatap muka seperti sebelum masa Pandemi akan dilaksanakan setelah mendapatkan Izin persetujuan Walikota Palopo.
Dan juga sudah memenuhi syarat berdasarkan Panduan Pembelajaran Tahun 2020.
“Kegiatan belajar dirumah dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum,” bunyi isi salah satu Surat edaran Walikota Palopo.
Dalam surat edaran walikota Palopo nomor 421/871/Disdik/VII/2020, Walikota meminta kepala satuan pendidikan segera menetapkan program pendidikan.
Juga model/strategi pengelolaan pembelajaran selama belajar dari rumah, memastikan sistem pembelajaran dapat terjangkau bagi semua peserta didik.
“Kesehatan dan keselematan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa Pandemi,” kata Walikota Palopo yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut. (*)