PALOPO, SABER | Walikota Palopo Membuka secara resmi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III Pemerintah Kota Palopo.
Bekerjasama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Rabu 24 Februari 2021.
Laporan Kepala BKPSDM Kota Palopo Farid Kasim, SH., M.Si, MH menyampaikan Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu membentuk kompetensi kepemimpinan operasional para pejabat pengawas yang akan berperan dan melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di instansi nya masing-masing.
Kemudian meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi.
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharuan dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
Serta menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Adapun sasaran pelatihan kepemimpinan pengawas adalah terwujudnya pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dijabatnya.
Adapun jumlah peserta sebanyak 40 orang dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III Pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 dilaksanakan dari tanggal 24 Februari sampai dengan 10 Juni 2021 di Kota Palopo.
Sambutan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial Nur Awwal, S.STP., M.si menyampaikan Pejabat pengawas harus memiliki kompetensi untuk menjamin akuntabilitas jabatan untuk pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur.
Kegiatan program pelatihan kepemimpinan pengawas diselenggarakan dengan pola terbaru berdasarkan peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019 telah diubah Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelatihan kepemimpinan pengawas dengan empat agenda pembelajaran.
Yaitu agenda kepemimpinan pancasila dan bela negara agenda kepemimpinan pelayanan public agenda pengendalian pekerjaan dan agenda aktualisasi kepemimpinan di mana peserta tidak hanya melakukan pembelajaran di kampus tetapi juga di instansi masing-masing.
Pelanggaran pelatihan tetap muka pada kondisi saat ini tidaklah semudah kondisi normal sebelumnya oleh karena itu BPSDM provinsi sulawesi selatan selaku penjamin mutu pelatihan yang memfasilitasi pelatihan ini terus mengawal dan berkoordinasi dengan pihak lembaga ASN khususnya bagi para pejabat pengawas.
Berangkat mendukung terwujudnya world class bureaucracy ( birokrasi kelas dunia) the setiap instansi pemerintah diperlukan sosok pejabat pengawas yang memainkan peran awal bagi keberlangsungan unit organisasi yaitu pengendalian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana dalam memberikan pelayanan publik.
Pejabat pengawas dan dapat memainkan peran tersebut dalam memenuhi kriteria pemimpin yang melayani sehingga cepat atau lambatnya peningkatan kinerja organisasi akan ditentukan oleh langkah-langkah pengendalian yang dilakukan oleh pejabat pengawas.
Kita sadari bahwa tantangan ASN saat ini sangat beragam untuk itu dibutuhkan ASN yang memiliki kompetensi baik kompetensi manajerial maupun kompetensi sosial kultural.
Administrasi Negara Republik Indonesia dan juga penyesuaian sarana/prasarana dan penyiapan tenaga pengajar telah kamu lakukan demi terlaksananya pelatihan kepemimpinan pengawas ini sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Sementara itu, Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH menyampaikan selamat kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan semoga pelatihan ini diikuti dengan baik agar nampak kualitas agar setelah mengikuti pelatihan ini ada nilai tambah dalam mengimplementasikan tugas sehari-hari.
Karena pentingnya kegiatan ini sehingga negara biayai jadi kita selesai pelatihan dan hanya begitu saja berarti kita telah merugikan negara.
Banyak pekerjaan dapat dilakukan masyarakat pada umumnya tapi ASN tidak boleh dan inilah konsekuensi jabatan kita sebagai ASN.
Sebagai walikota jika memberikan tugas kepada staf sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan jadi ASN yang bekerjasama dengan Pemkot palopo tidak mau belajar berarti tidak dapat ikut dengan Pemerintah.
Karena yang ingin dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan diluar peraturan perundang-undangan resiko untuk di tegur dan inilah hal penting karena tidak ada satupun tugas yang tidak di atur oleh Pemerintah.
Turut Hadir pula Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan, SH, Kasdim 1403/SWG Mayor Kav Suparman S.Pd, serta Pimpinan Perangkat Daerah.(*)