SABER, PALOPO | Rasa kecewa mendalam dirasakan Nasruddin (29), warga Jalan Sempowae, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo. Laporan kehilangan sepeda motor yang ia buat sejak 2012 lalu tak kunjung mendapatkan kejelasan dari pihak kepolisian.
Selama 13 tahun menanti, Nasruddin berharap ada titik terang dari kasus yang merugikannya. Namun, kenyataan berkata lain. Alih-alih mendapatkan kepastian hukum, ia justru merasa dipermainkan. Puncaknya. Ia memutuskan mencabut laporan polisi yang selama ini mandek di meja penyidik Polres Palopo.
Kasus itu bermula pada 8 September 2012, ketika Nasruddin melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha V-Ixion berpelat DD 3611 SG, keluaran 2009, warna hitam, dengan nomor rangka MH33C10029K322280 dan nomor mesin 3C1-323202. Motor tersebut tercatat atas nama dirinya sebagai pemilik sah.
Dalam laporan bernomor LPJ/533/IX/2012/2012/Sulsel/Res Palopo, ia bahkan mencantumkan identitas terlapor, yakni Abdullah Royke Steven Mandagi alias Manado. Laporan diterima dan ditandatangani oleh Kanit III SPKT Polres Palopo saat itu, Aiptu Yulianus.
Meski identitas terlapor telah jelas, proses hukum tak kunjung berjalan. Tahun demi tahun berganti, namun Nasruddin hanya bisa menunggu tanpa kepastian.
Merasa perjuangannya sia-sia, ia akhirnya menyerah. Nasruddin mendatangi Polres Palopo untuk resmi mencabut laporannya. Namun langkah itu bukan akhir. Dengan membawa rasa kecewa, ia kemudian melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polres Palopo.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor SP2P2/03/VIII/2025/SIPROPAM. Bagi Nasruddin, tindakannya ini adalah bentuk protes atas kinerja aparat yang dinilainya abai terhadap kasus masyarakat kecil.
“Percuma lapor polisi,” ujarnya dengan nada getir usai mencabut laporan. Kalimat itu, katanya, lahir dari pengalaman pahit ketika laporan yang sudah dilengkapi data dan identitas pelaku justru dibiarkan menggantung selama lebih dari satu dekade.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syarir saat dikonfirmasi media satu berita melalui via WhatsApp membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelapor datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan permohonan pencabutan laporan. “Pelapor sendiri yang datang ke kantor meminta agar dibuatkan pencabutan laporan,” ujar Iptu Syarir. Senin (25/08/25).