SABER, LUTRA | Pasangan suami istri (Pasutri) diduga telah melakukan penipuan berkedok arisan lelang. Akibat ulahnya ia harus berurusan dengan polisi terkait kasus tersebut.
Kedua Pasutri itu diamankan oleh warga dirumahnya berlokasi di Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, pada Sabtu malam (11/3/2022).
Setelah para korban mengamankan pelaku, pelaku langsung dibawa ke Polres Luwu Utara.
Salah satu korban arisan lelang asal Bone-Bone yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa, awalnya pelaku memposting di media sosial Facebook mengenai arisan lelang.
“Karena tergiur dengan hasil yang akan diterima, saya menghubungi pelaku dan menyetor uang arisan,” ucapnya kepada awak media. Minggu (12/3/2022).
Setelah jatuh tempo atau tepat waktu sikorban menerima arisan tersebut, tetapi pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi.
“Setelah jatuh tempo saya ingin mengambil uang saya, tapi pelaku susah dihubungi, bahwa saya beserta korban yang lain mendatangi rumah pelaku tapi pelaku tidak ditempat,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.(*)