YBH Wija Luwu–Lapas Palopo Teken MoU, Pastikan Bantuan Hukum Nyata Dan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan

SABER, PALOPO | Pengurus Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pemberian bantuan hukum serta sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Palopo, Jalan Dr. Ratulangi Km 8, Kota Palopo, Sabtu (17/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemenuhan hak hukum warga binaan pemasyarakatan sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional. Melalui MoU tersebut, YBH Wija Luwu dan Lapas Kelas IIA Palopo berkomitmen membangun sinergi berkelanjutan dalam pendampingan hukum serta edukasi hukum yang berorientasi pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pembinaan yang berkelanjutan.

Melalui MoU tersebut, YBH Wija Luwu dan Lapas Kelas IIA Palopo berkomitmen membangun sinergi berkelanjutan dalam pendampingan hukum serta edukasi hukum yang berorientasi pada prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pembinaan yang berkelanjutan.

Pembina YBH Wija Luwu, Saiful, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada tataran seremonial semata. Ia berharap MoU tersebut benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam bentuk pendampingan hukum bagi warga binaan,”

“Kami ingin kegiatan ini ada tindak lanjut konkret, khususnya dalam memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi warga binaan Lapas Palopo,” tegasnya.

Menurut Saiful, sosialisasi KUHP Baru juga menjadi bagian penting agar warga binaan memahami hak dan kewajibannya, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quela, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan kontribusi YBH Wija Luwu dalam membantu pemenuhan hak hukum warga binaan. Ia menilai keberadaan lembaga bantuan hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Kami sangat mengapresiasi YBH Wija Luwu. Bantuan hukum ini penting untuk membantu warga binaan yang tersangkut masalah hukum,” ujarnya.

Jose juga menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen bersama yang akan ditindaklanjuti secara nyata demi mendukung pembinaan dan perlindungan hukum bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Palopo.”tandasnya.

Senada dengan itu, Ketua YBH Wija Luwu, Akbar, menyatakan kesiapan penuh Tim Advokat Wija Luwu sebagai bentuk nyata komitmen lembaga dalam memberikan bantuan hukum yang profesional dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud dukungan konkret YBH Wija Luwu dalam memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,”

“Tim Advokat Wija Luwu siap memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk komitmen nyata kami. Tidak hanya bagi warga binaan, kami juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum,” kata Akbar.

Perlu diketahui bahwa bantuan hukum merupakan instrumen penting untuk mencegah ketimpangan keadilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *