TORUT, SATU BERITA | Pemerintah Provinsi Sulawesi memperpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 29 September 2020.
Disela pelaksanaan giat rutin apel pagi di halaman Mapolres Toraja Utara, Kanit Regident IPTU Syarifuddin, SH.,MH menyampaikan sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di hadapan Personil. Kamis (03/09/2020).
Kegiatan sosialisasi penghapusan denda pajak yang dilakukan di hadapan Peserta apel juga dimaksud agar peserta apel dapat kembali meneruskan sosialisasi tersebut kepada Masyarakat.
Tak hanya itu, Kanit Regident juga menyempatkan diri memberikan sosialisasi Penghapusan Denda PKB kepada Masyarakat saat berlangsungnya proses pelayanan di Kantor Samsat Toraja Utara tujuannya agar wajib pajak tetap membayar pajak dengan cara menghapus denda keterlambatan membayar pajak.
Kanit Regident Polres Toraja Utara Iptu Syarifuddin, SH.,MH menjelaskan bahwa, sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 119/VIII/2020 akan diberlakukan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor berupa Pembebasan seluruh Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor.
Tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua dan empat, diperpanjang hingga 29 September 2020. tambah Kanit Regident.
Penghapusan denda tersebut mengingat situasi sulit menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru di Masyarakat, sehingga banyak program pemerintah dilakukan untuk membantu warga. Salah satunya meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor. tutup Iptu Syarif.(arnol)