TORAJA UTARA, SABER | Seorang pria di Toraja Utara, ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Korban diperkosa lima kali sejak bulan Desember 2020.
Tersangka berinisial RS (43). berhasil diaman di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.
Paur Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB /43/IV/2021/SPKT/Res, SP. Sidik / 14/ IV/ RES. 1.24/ 2021 / Reskrim, Tgl 09 April 2021, SP. Kap / 21/IV/2021/ Res. 1.24/ Reskrim, SP. Han /18/IV/RES 1.24/2021/Reskrim, Tgl 09 April 2021.
“Sekitar bulan Desember 2020 pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sementara tidur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali,” katanya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, pelaku adalah bapak kandung korban sendiri. Korban dan pelaku tinggal bersama satu rumah. Sementara istri pelaku sudah meninggal dunia.
Kejadian tersebut diketahui setelah tante korban datang dari Lamasi, Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil dan setelah korban ditanya mengaku bahwa telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.
Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021. Ia kini hamil 3 bulan.
“Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao dalam keadaan sehat,” ketusnya.(*)