SATU BERITA | Tahapan seleksi pelamar CPNS dibagi atas 3 bagian yakni seleksi administrasi. SKD. dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan.
Pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: http://satuberita.co.id/yuk-liat-formasi-penerimaan-cpns-2018-satu-berita/
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Karena itu, untuk menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan di era industri. kita harus mempersiapkan SDM Aparatur berkelas dunia yang berintegritas, memiliki nasionalisme, profesional, berwawasan global, menguasai teknoloqi informasi dan bahasa asing, memiliki jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), ramah dan melayani (hospitality), serta memiliki daya jejaring yang kuat (networking),” ucap mempan Syafruddin.(*****)