SABER, PALOPO | Sebanyak 4.296 ASN Pemkot Palopo akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp20 miliar.
“Kita segera proses. Anggaran yang di siapkan untuk THR ASN Palopo, sebesar kurang lebih Rp20 miliar.” ungkap Kepala BPKAD Palopo, Irfan Dahri.
“Irfan juga katakan jadi, THR ini di siapkan pemerintah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhannya menghadapi lebaran atau hari raya Idul Fitri, THR disalurkan sepekan sebelum lebaran,” tambah Irfan Dahri.
Besaran THR sendiri, setara dengan satu bulan gaji pokok. Pembayaran THR, akan di lakukan berdasarkan gaji bulan April. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan gaji 13 bagi para ASN.
Di ketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Melalui SE yang di tandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota pimpinan dan anggota DPRD pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.
Pembayaran THR di upayakan paling cepat di berikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat di berikan pemda pada Juli mendatang.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut di lakukan secara tertib,
Transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.
Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di minta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.(*)