Diduga Serobot Tanah, Martha Sullu Dipolisikan

SABER, TATOR | Martha Sullu Rammang warga Mebali, Tana Toraja bakal berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah.

Tanah tersebut milik empat rumpun keluarga yakni Agatha Paundanan yang mewakili (Ne’ Sari), Rida (Ne’ Tina), Petrus Sari’ Karoma (So’ Laga), Neti Sammane (Sumule Sammane) dan Alberd Belo (Yayasan Advent).

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya sudah ditempuh untuk meminta secara baik baik, dan sempat dilakukan mediasi baik di Kelurahan maupun di Polres Tana Toraja dan empat rumpun keluarga sempat melakukan Somasi namun yang bersangkutan tetap mengabaikannya,ujar Kuasa Hukum Pelapor KW Edyson ,Jumat (12/8/2022) sore.

Edyson menyampaikan, Empat rumpun keluarga yang diserobot tanahnya telah melaporkannya kepolres Tana Toraja pada bulan Juli 2022 lalu.

“Para pelapor dan saksi telah diambil keterangannya oleh penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/193/VII/2022/SPKT/POLRES TATOR/POLDA SULSEL Tgl. 26 Juli 2022”, ungkap Edyson.

Kuasa Hukum pelapor,KW Edyson menjelaskan Seluruh pelapor tanahnya berbatasan langsung dengan Terlapor, adapun penyerobotan ini akibat ekspansi perluasan lokasi rumah terlapor yang tidak lain adalah Istri dan dr. Johan Tonglo.

“Telah ditegur oleh rumpun keluarga pelapor maupun dari pihak kepolisian Resort Tana Toraja namun tidak digubris oleh Martha Sulu Rammang dan suami, bahkan mengancam akan mengambil seluruh tanah para terlapor”, ujar Edyson.

Pelapor memiliki bukti sertifikat Hak Milik dan Yayasan Advent memiliki akta jual beli dengan Orang Tua Mantan sekda Tana Toraja Pak Enos Karoma, sementara 2 pelapor karena tanah rumpun keluarga yang belum dibagi memiliki Surat keterangan kepemilikan tanah dari Lurah dan Kecamatan serta PBB, jelas Edyson.

Kuasa Hukum para pelapor KW Edyson menyatakan bahwa antara Pelapor dan Terlapor masih memiliki hubungan keluarga, namun semua tanah sdh terbagi dan Orang tua Martha Sulu Rammang tahun 1982 telah membuat sertfikat bersamaan dengan sertifikat Para Pelapor sehingga seharusnya Terlapor sudah jelas batas tanahnya, janganlah karena kita merasa memiliki segalanya sehingga dengan gampang menindas saudara yang miskin, tegasnya.

Kejadian ini seperti ini sudah sering kami tangani di Pengadilan khususnya diwilayah hukum Pengadilan Negeri Makale, disaat orang tua dulu masih hidup mereka satu sama lain saling menghargai, siangga sia siangkaran tapi kenapa anak- anaknya, ketika sudah sukses merasa memiliki segalah lalu seenaknya menyerobot dan merusak tanaman orang lain, jelas Edyson.

Kuasa hukum pelapor Edyson Linnong mengatakan, Kami melaporkan Martha Sulu Rammang atas dugaan Pasal 106 dan 406 KUHPidana. Penyerobotan dan Pengrusakan.

“Kami berharap pihak penyidik betul-betul menindaklanjuti laporan ini dan memproses sampai ke Pengadilan”, imbuhnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *