PALOPO – SATU BERITA | Walikota Palopo, HM Judas Amir menyerahkan surat permohonan kepada Bank Sulselbar melalui Pengurus Baznas Kota Palopo untuk memotong langsung Zakat Pendapatan dan Jasanya sebagai Walikota Palopo sebesar 2.5% setiap bulan ke Rekening Baznas Kota Palopo.
Walikota Palopo berharap, Surat Kuasa pemotongan gajinya ini jadi contoh bagi masyarakat dan ASN untuk bisa juga melakukan hal seperti itu.
“Semoga ini dapat menjadi contoh yang dalam pelaksanaan kewajiban kita sebagai umat beragama, dan kepada Badan Amil Zakat, dapat mengelola dengan baik dan benar,” kata Judas.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas Kota Palop, Moh. Hatta Toparakkasi juga menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban dan Laporan Keuangan 2018, dalam Pengelolaan Dana Zakat, Infaq dan Sedekah Ke Walikota Palopo.
“Apa yang dilakukan pimpinan dan pengurus Baznas Kota Palopo ini adalah sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban dalam mengelola dana ummat, sesuai dengan amanah UU 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 tahun 2014,” kata Hatta Toparakkasi.(*)