TANA TORAJA, SATU BERITA | Bertempat di lingkungan Leatung Kel. Leatung Kec. Sangalla Utara, Selasa 11/06/2019.
Sedang berlangsung pesta adat Rambu Solo Almh. RIBKA RUMENGAN, yang didalam rangkaiannya terdapat sebuah ritual adat Silaga Tedong yang sarat akan makna bagi masyarakat Toraja.
Ada hal unik yang terlihat di salah satu sudut, terdapat sebuah spanduk yang bertuliskan “DILARANG BERMAIN JUDI DALAM BENTUK APAPUN” yang di sudut bawah dari spanduk itu bertuliskan Polsek Sangalla.
Ternyata pemasangan spanduk tersebut merupakan salah satu cara dari Polsek Sangalla dalam mengingatkan warganya untuk tidak merusak ritual adat Tedong Silaga dengan mengikut sertakan unsur judi atau pun taruhan.
Ritual Adat Tedong Silaga yang berlangsung di Sangalla utara ini telah berlangsung sejak hari Senin kemarin 10 / 6/19 dan hari ini telah memasuki hari kedua Selasa, 11/6/19.
Kapolsek Sangalla AKP. Marthen Tangallo, saat di konfirmasi mengatakan bahwa pemasangan spanduk larangan judi di acara Tedong Silaga adalah sebuah bentuk himbauan yang mudah di lihat dan di baca oleh warga yang ada di tempat itu, yang secara langsung mengingatkan mereka untuk menghormati dan larut dalam acara tanpa disertai dengan praktek praktek judi taruhan.
Polres Tana Toraja melalui Polsek Sangalla menurunkan 4 Personil dalam pengamanan yang dipimpin oleh Kanit Provos AIPTU AMIRUDDIN bersama 4 orang personil dan Briptu Suhendar selaku Bhabinkamtibmas Sangalla.
Informasi yang dihimpun bahwa giat Silaga Tedong pada hari kedua ini rencananya akan dilakukan adu Tedong sebanyak 17 pasang, sementara pesta adat rambu solo tersebut berlangsung dari tanggal 8 s/d 15 juni 2019 sesuai dengan izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Tana Toraja.(hum.res.tator)