PALOPO – SATU BERITA | Secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap Orang atau penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun.
Inilah yang akan ditanggung oleh Pelaku penganiayaan AG alias Topeng 25 Tahun Warga Islamic Centre Palopo, yang diduga bersama rekannya menganiaya terhadap Syahruddin Korban, yang mengakibatkan mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kanan dan luka robek di bagian alis sebelah kanan.
Dari dasar penangkapan terhadap pelaku (terlapor), terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2018.
Senin 3 september 2018. Res Sek Wara serta Resintel Sek Warsel melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku AG Alias Topeng.
Sebelum melakukan penangkapan, peraonil Res Sek Wara membuka akun FB diduga pelaku AG alias Topeng, kemudian terlihat diduga pelaku melakukan siaran langsung (live) melalui Facebook di rumah Pelaku jalan islamic centre.
Selanjutnya peraonil bergerak melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dan akhirnya pelaku berhasil di amankan.
Dihadapan Polisi, Topeng mengakui
sering melakukan tindak pidana selain perkara Penganiayaan.
Dikonfirmasinya Bagian Humas Polres Palopo 03/09 melalui Via Whatsapp, membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku yang diduga AG alias Topeng kini diamankan dipolsek Wara Kota Palopo guna proses Hukum.
(andri)





