LUWU, SABER | Seorang anak dibawah umur sebut saja namamya Bunga (13) (samaran.red) diduga menyetubuhi oleh empat remaja.
Akibat tindakan bejat terhadap anak dibawah umur, empat pelaku pemerkosaan yang masih remaja, akhirnya dibekuk polisi di Belopa, Kabupaten Luwu.
Keempat pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang lokusnya terjadi di jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu itu diciduk Tim Resmob Polres Luwu, Jum’at (12/11/2021).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama tim Resmob Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari ajakan oleh Pelaku berinisial RI (17), warga Larompong. RI (17) menjemput korbannya yang merupakan warga Suli dengan sepeda motor Yamaha Mio.
Mawar dibawanya masuk ke dalam kamar kos-kosan Pelaku dan digarap secara paksa. Mawar awalnya menolak namun tak berdaya menghadapi pelaku yang dengan paksa melucuti seluruh pakaian korban.Ungkap Jon Paerunan. via WhatsApp. Sabtu 13/11/2021
teman pelaku sebanyak 3 orang ikut “berpartisipasi” dan menggagahi korban yang sudah lemas tak berdaya secara bergantian (estafet).
Ketiga pelaku yang warga Latimojong itu adalah Ar (19), AL (16) dan AR (21). Keempatnya kini sudah meringkuk di sel Mapolres Luwu.
Usai peristiwa kelam itu, Korban mengalami rasa sakit pada area sensitifnya.
Mengetahui kejadian tersebut, Orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini di Polres Luwu dengan laporan polisi bernomor: LP / 134 / XI / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, tertanggal 11 November 2021 kemarin.
Ke empat pelaku tersebut terancam pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP dan persetubuhan anak di bawah umur. (*)