TUBABA, SATU BERITA | Biadab, mungkin itu ungkapan yang tepat diberikan kepada ER (36), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Karena dia telah tega menodai DA (16), yang berstatus pelajar, yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, perilaku bejat tersebut terjadi hari Sabtu (13/07/2019), sekira pukul 05.30 WIB, saat korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka.
“Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah istrinya YA (35), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya, yang mana saat itu istri pelaku baru bangun dari tidur,” ujar Iptu Malik, Minggu (14/07/2019).
Melihat kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya. Tidak lama kemudian keluarga korban dan ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.
Karena ibu kandungnya pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah. Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi. Istri pelaku lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, sekira pukul 22.30 WIB pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku. Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018, yang mana dalam setiap melakukan aksinya korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan sajam (senjata tajam) jenis pisau dapur, tentu saja rumah pelaku dalam keadaan sepi dan istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.
Dalam perkara ini, petugas kami menyita BB (barang bukti) berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm, baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar. (Tory)