PALOPO – SATU BERITA | Pemerintah Kota Palopo Sekretariat Daerah Mengadakan Bimbingan teknis penyusunan dan pendayagunaan data profil kelurahan tingkat Kota Palopo, bertempat di Hotel Kamanre, Rabu 07 November 2018.
Laporan Panitia yang disampaikan Kabag Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Ardas Najariah, SP menyampaikan Sistem informasi profil desa dan Kelurahan direktorat jenderal pemberdayaan masyarakat dan desa (Prodeskel PMD) merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis Web (online).
Prodeskel PMD adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah kendali direktorat jenderal pemberdayaan masyarakat dan desa kementrian dalam negeri. Tujuan yang hendak dicapai oleh prodeskel PMD adalah menjadi penyelenggara pusat data desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan. Tujuannya untuk memaksimalkan pengisian profil Kelurahan melalui aplikasi ProDesKel yang berbasis Online dan Untuk mengetahui Klasifikasi dan kategori tiap-tiap kelurahan yang ada di kota Palopo.
Materi :
1.Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan, Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kerlurahan,
2.Pengembangan Potensi Diri
3.Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan
4.Teknis Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Kelurahan (Aplikasi ProDesKel Berbasis Online).
Sambutan Walikota Palopo dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palopo, H Jamaluddin sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, membuka secara resmi menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bersama bahwa jajaran kelurahan adalah salah satu ujung tombak pemerintah digarda terdepan. Sehingga peran dan fungsi kelurahan harus senantiasa diperkuat. Penguatan peran dan fungsi tersebut, salah satunya adalah melalui penyusunan data dan profil kelurahan.
Menurutnya, Keberadaan dan pembuatan profil kelurahan dinilai sangat penting sebab akan menjadi salah satu dasar perencanaan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, dan bahkan nasional. Tidak itu saja, profil setiap kelurahan bahkan menjadi kebutuhan banyak pihak untuk dijadikan dasar perhitungan anggaran.
Menurut Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif, maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya.
Dengan data yang lengkap diprofil kelurahan, maka diharapkan progres pembangunan akan mudah dievaluasi oleh semua pemangku kepentingan. Sebaliknya terbatasnya ketersediaan data dan informasi yang akurat tentang kelurahan akan menyebabkan proses perencanaan pembangunan terkendala atau bahkan terhambat. Karena itu, data dan informasi yang akurat dan valid adalah keniscayaan yang harus tersedia oleh jajaran kelurahan.
Turut hadir Kabag Pemerintahan Setda Kota Palopo, A.Bakhtiar, serta para peserta bimtek dari 48 Kelurahan se Kota Palopo.(hms/ft*)