BNNK Palopo Gelar Press Release Kasus Pengungkapan Peredaran Shabu

SABER, PALOPO  |  Badan Narkotika Nasional Kota Palopo menggelar press release tentang pengungkapan peredaran narkotika jenis shabu. Jumat (14/04/2023).

Pada press release tersebut selain Kepala BNNK Palopo turut dihadiri Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Kalapas Palopo dan Kasi Pidum Kejari Palopo serta awak media se kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNK Palopo AKBP Ustim Pangarian mengungkapkan bahwa pelaku adalah DR alias UM yang merupakan warga Bassiang, Kab. Luwu melakukan aksinya dengan mengedarkan shabu di Kota Palopo. Sehingga tim pemberantasan BNNK Palopo melakukan penyelidikan di Bassiang, dari hasil profiling bahwa DR alias UM kontrak rumah di jl. Yogie S. Memet, Kec. Wara Selatan Kota Palopo.” ucap Kepala BNNK Palopo AKBP Ustim saat menggelar press release.

Lanjut kata Dia setelah tim kembangkan diketahui bahwa DR alias UM berada di kost di belakang wisma Sentosa, sehingga tim BNNK palopo langsung menangkapnya dengan barang bukti shabu sebanyak 1 ball.”ujarnya.

Ustim juga menjelaskan bahwa barang haram ini dia dapatkan dengan cara membeli langsung dan cash dari seseorang yang dipanggil Gondrong.”jelas Ustim dihadapan awak media.

Adapun pasal yang dikenakan tersangka DR alias UM adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”tandas Ustim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *