SABER, PALOPO | Pemuda asal Desa Seba-seba, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, diborgol polisi.
Dia SU (20). Lelaki yang bekerja sebagai nelayan ini, ditangkap personel Polsek Wara Selatan Palopo, pada Senin 6/06/2022 malam.
SU ditangkap atas laporan pencurian handphone yang terjadi di sebuah ruko di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Wara Selatan, pada Kamis 5 Mei 2022.
Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan, kejadiannya pagi buta sekitar pukul 5.00 Wita.
Dimana saat itu, korban sedang tidur di ruko miliknya. Ketika terbangun, korban mencari handphonenya, namun sudah hilang.
“Pada pukul 05.00 WITA korban terbangun dari tidur hendak mengambil handphone miliknya, namun sudah tidak ada.” kata Patobun, Selasa (7/6/22).
Sesaat kemudian, korban memeriksa lemari dan mendapati lemari tempat penjualan dalam keadaan terbongkar.
“Akibat kejadian tersebut korban melapor ke pihak kepolisian,”terang Patobun.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wara Selatan membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim berkoordinasi dengan anggota Polsek Telluwanua Bripka Arman tentang wilayah keberadaan tersangka.
Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Lamasi Barat, Kabupaten Luwu, Senin (6/6/22) malam.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone, beserta uang tunai.
“Adapun barang bukti yang diamankan satu unit handphone merek OPPO warna hitam dan uang senilai Rp 300 ribu,” jelasnya.
Kini, polisi melakukan penyelidikan TP yang belum terungkap sesuai laporan polisi yang ada. (*)