Curi Kucing Persia, 2 Pemuda ini diamankan Polisi

PALOPO, SATU BERITA | Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku pencurian kucing “Impor” jenis Persia.

Pelaku, Lk. DM (17) dan rekannya Lk. MY (16), diamankan di Jl. Bakau, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa, (3/12/2019) pukul 17.30 Wita,

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korbannya, Pr. Riska (26) pada Kamis 28 November 2019 lalu.

Dua pelaku, dan perantaranya ikut kita amankan, untuk dimintai keterangannya,” ujar Kasat Reskrim AKP. Ardy Yusuf , Selasa, (3/12/2019) malam.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, satu diantaranya masih tetangga korban dan satunya berstatus pelajar.

Kita jerat pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal, lima tahun penjara.” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.