Dianggap Halangi Tugas Jurnalis, Ketua JIN : Copot Kejari Palopo

SABER, PALOPO  |  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Kamis (5/10/2023).

Tidak hanya di Palopo, Leonard juga mengunjungi Kejari Masamba, Malili, serta Belopa.

Bacaan Lainnya

Ada yang ganjal dan tidak lazim saat Kajati Sulsel bertandang ke Kejari Palopo.

Dimana beberapa awak media yang sudah menunggu mulai pagi, tiba-tiba disuruh keluar oleh security Kejari Palopo dengan alasan perintah pimpinan.

Terkait hal tersebut Aktivis Perempuan Tanah Luwu, Yertin Ratu pun angkat bicara.

Yertin mengungkapkan harusnya pihak Kejaksaan Negeri Palopo membuka ruang diskusi antar kejaksaan dengan para jurnalis sebagai mitra.

“Apalagi yang datang ini Kajati Sulsel. Yang patut diperhatikan kenapa justru Kajari Palopo tidak mau memberikan ruang bagi teman-teman jurnalis untuk bertemu dengan Kajati Sulsel, Ada apa ini?,” kata Yertin kepada wartawan.

Lanjut katanya bukankah seharusnya Kajari Palopo memberikan kesempatan kepada media bertemu.

Sebab, jika tidak seperti yang terjadi saat ini patut diduga ada ketakutan dari Kajari Palopo jangan sampai ada pertanyaan yang menjurus pada kinerja Kejari Palopo terutama dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dan kasus Islamic Center yang tidak ada kejelasan sampai hari ini.

Mungkin juga ada ketakutan dari Kejari aib koruptor terbongkar kalau media bertemu dengan Bapak Kajati Sulsel,” tegas Yertin.

Terpisah, Kajari Palopo, Agus Riyanto, juga angkat bicara.

Menurut Agus Riyanto, kedatangan Kajati Sulsel tidak lain rangkaian Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri Se Luwu Raya.

“Terkait kunjungannya di Kejari Palopo, Bapak Kajati Sulsel hanya ingin mengetahui kondisi personil dan capaian kerja Kejari Palopo serta memberikan dukungan dan motivasi kepada pegawai untuk peningkatan etos kerja maupun pelayanan kepada masyarakat,” terang Agus Riyanto.

Kajati Sulsel, lanjut pria yang akrab dipanggil Eyang, sangat mendukung langkah-langkah konkrit dalam penanganan perkara tindak pidana yang ditangani Kejari Palopo, termasuk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Beliau meminta agar perkara yang ditangani ditindaklanjuti sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) serta dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Jurnalis Indonesia (JIN) Andi Alamsyah, menyesalkan tindakan dan perlakuan pihak Kejaksaan Negeri Palopo terhadap teman-teman jurnalis yang di larang liputan dan ambil gambar saat kedatangan Kajati Sulsel di kantor Kejari.

“Kami sesalkan pihak Kejari Palopo yang tertutup dan bahkan mengusir awak media yang hendak meliput kunjungan kerja pak Kajati Sulsel,”

Alumni Magister Hukum UIT Makassar ini meminta pihak Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi dan mencopot Kejari Palopo yang melakukan hal bodoh yaitu menghalang-halangi tugas jurnalistik

“Ini sudah melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud,”ucap Andi Alamsyah kepada media ini.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi
juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas batas wilayah”.

“Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya yang terjadi. Salah satunya di Kejaksaan Negeri Palopo,” kunci putra asli Tana Luwu ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *