Diduga Bisnis Lendir, Germo Ini di Jebloskan ke Terali Besi

PALOPO, SATU BERITA | Unit Resmob Polres Palopo mengamankan Rusli (42), Warga Jalan Andi Nyiyi, Kota Palopo Selasa (10/12/19) sekira pukul 23.30 Wita.

Pelaku teresebut di tangkap di teriminal Dangerakko diduga terlibat kasus eksploitasi anak dibawa umur, Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna biru.

Bacaan Lainnya

Pihak kepolisian menjelesakan terjadinya peristiwa itu, dimana Korban yang masi Anak Baru Gede (ABG) itu berinisial NHP (13), warga dusun tanimba, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara, sedang berada di salon milik pelaku bersama temannya.

Korban di tawari oleh pelaku dengan mengatakan “mauko jadi anak ayam, hadiri banyak nanti uangmu baga”.

Sementara itu, korban tidak mengetahui yang dimaksud “anak ayam”.

Pelaku pun menjelaskan “itu anak ayam temani laki laki begitu” (berhubungan intim).

Kemudian pelaku menawarkan korban dengan cara memasang foto korban di aplikasi mi chat.

Pelaku yang mendapatkan tawaran dari lelaki hidung belang langsung membawa korban untuk bertemu lelaki tersebut.

setelah tiba dilokasi yang ditentukan, lelaki hidung belang tersebut langsung memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 500.000, dan pelaku menyuruh korban untuk turun dari atas motor untuk ikut bersama lelaki tersebut ke salah satu wisma.

Setelah selesai, korban di jemput oleh pelaku kemudian di berikan uang sebesar Rp 100.000.

“Pelaku sudah 4 kali menawarkan pelaku ke lelaki untuk bersetubuh, dari hasil tersebut korban di berikan imbalan yang berbeda terkadang Rp 100.000 – Rp 150.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawah kemako Polres Palopo guna proses lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *