PALOPO, SATU BERITA | Satuan Narkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, 07/07/2020 Bertempat di jalan Batara Kel. Boting kec. Wara Kota Palopo.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Personil sat Narkoba Polres Palopo diketahui bernama AR (39) sebagai tukang ojek bertempat tinggal di jalan Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Bagian Humas Polres Palopo, 8//07/2020 Dalam pers rilisnya menerangkan, ‘’Terduga pelaku ditangkap dikarenakan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
‘’Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 pembungkus rokok merk Estu mild yang terdapat 3 sachet plastik berisi sabu, 1 sachet plastik sabu dan 1 buah handphone.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku setelah di lakukan pemeriksaan bahwa sabu tersebut diperoleh dari EG warga Batusitanduk Kab. Luwu dengan cara membeli seharga Rp.1.800.000.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada Kapolres Palopo melalui Kasat Narkoba bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di jalan Batara Kota Palopo pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 pukul 17.00 wita oleh Personil sat Narkoba Polres Palopo.
‘’Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun ucapnya Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin, (*)





