Dua Pemuda di Palopo Diamankan Polisi, Kasusnya Ini

PALOPO, SABER | Satnarkoba Polres Palopo berhasil meringkus terhadap seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan DR. Ratulangi, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu (9/6/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Zaenuddin, SE.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diamankan berinisial R di wilayah Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat dan diri terduga pelaku tersebut ditemukan barang bukti diantaranya 1 (satu) Kaleng minyak rambut, 2 (dua) sachet plastik yang berisikan sabu, 3 (tiga) Sachet kosong bekas tempat sabu, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening dan 1 (satu) Unit Handphone merek samsung warna Hitam,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi S. Jumat (11/6/2021) malam.

Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap R, diketahui terduga pelaku memperoleh sabu dari YR yang tinggal di wilayah Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.

YR pun diamankan oleh personil Polres Palopo dengan barang bukti yaitu 1 (satu) buah boneka warna kuning, 1 (satu) sachet plastik berisi sabu dan 4 (empat) sachet kosong.

Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palopo guna proses hukum selanjutnya.

“Terhadap kedua terduga tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kunci Edi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *