SABER, PALOPO | Polres Palopo masih mendalami kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengacara berinisial AA.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan awalnya korban berkenalan dengan terduga pelaku, Selasa (18/6/2024).
Mereka kemudian intens melakukan komunikasi melalui chat, hingga akhirnya terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu. Mereka lalu janjian untuk ngopi bareng.
“Janjiannya, korban ingin cerita dan curhat mengenai hubungan korban dengan mantan pacarnya. Terduga pelaku lalu menjemputnya di rumah korban,” jelas Supriadi.
Saat berada di mobil terduga pelaku, korban diajak ke rumah orang tua terduga pelaku. Disana, dia mengambil makanan.
Setelah itu, mereka ke rumah terduga pelaku. Tanpa rasa curiga korban, masuk ke rumah oknum pengacara itu. Korban sempat diajak makan makanan yang dibawa AA dari rumah orang tuanya, namun dia menolaknya.”ujarnya.
“Usai makan, terduga pelaku lalu mengajak korban ke kamarnya. Setelah di dalam kamar, mereka cerita-cerita. Namun, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melepaskan seluruh pakaian korban,” jelasnya.
Dia memaksa korban untuk memenuhi nafsunya. Korban hanya bisa pasrah, tak dapat melawan kekuatan dari terduga pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal kekerasan seksual.
“Terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kunci Supriadi.(*)