PALOPO–SATUBERITA | Dari hasil laporan pengaduan salahsatu warga, Ramli, Jumat 27 Juli 2018 tentang adanya pencurian yang diduga kuat dilakukan Oleh RN (26).
Sat Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin oleh Ipda Akbar, telah mengamankan seorang lelaki dengan identitas inisial RN (26 thn) Warga Pajalesang, Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo Minggu 5/8/2018 Siang.
Yang diduga telah melakukan pencurian beras, tabung gas, kursi malas, piring dan uang tunai.
Saat ini terduga diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. (andri)







