Hak Jawab Bank Sinarmas, Transaksi Nasabah Tidak Sesuai Prosedur Resmi

SABER, JAKARTA | PT Bank Sinarmas Tbk menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan terkait dugaan kerugian nasabah Bank Sinarmas di Palopo yang dikaitkan dengan kejahatan perbankan. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Branch Manager KC Makassar, Sesilia, dalam pernyataan tertulis kepada redaksi satu-berita.com.

Sesilia mengatakan, Bank Sinarmas telah melakukan investigasi awal atas informasi yang beredar di ruang publik. Berdasarkan hasil penelusuran awal tersebut, diketahui bahwa transaksi yang dipermasalahkan dilakukan oleh nasabah dan tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme resmi yang berlaku di Bank Sinarmas.

Bacaan Lainnya

“Bank Sinarmas telah melakukan investigasi awal atas informasi yang beredar. Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa transaksi dilakukan oleh nasabah tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme resmi Bank,” kata Sesilia.

Lebih lanjut, Sesilia menegaskan bahwa Bank Sinarmas senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional perbankan, termasuk dalam memastikan keamanan transaksi dan perlindungan data nasabah.

Menurutnya, sebagai bagian dari upaya pencegahan, Bank Sinarmas secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kerap terjadi dan mengatasnamakan pihak bank melalui berbagai kanal komunikasi.

Sesilia juga mengimbau seluruh nasabah agar tidak membagikan data atau informasi pribadi, termasuk data perbankan seperti PIN, OTP, password, nomor rekening, maupun data kartu, kepada pihak mana pun. Imbauan tersebut berlaku termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau pihak lain yang identitas dan kewenangannya tidak dapat dipastikan,”

“Nasabah diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data perbankan dan tidak memberikannya kepada pihak mana pun, termasuk kepada pihak yang mengaku sebagai petugas Bank,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Sesilia menambahkan bahwa Bank Sinarmas merupakan lembaga jasa keuangan di bidang perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Sinarmas, kata dia, berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Hak jawab tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi Bank Sinarmas atas pemberitaan yang beredar, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan terhadap nasabah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *