Ironi Tana Luwu: Menagih Provinsi, Diberi Eksploitasi

Oleh: Adri Fadli
Ketua Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan

SABER, PALOPO  |  (OPINI). Di tengah penantian panjang rakyat Tana Luwu akan kemandirian administratif, negara justru hadir membawa pemodal asing. Sebuah ironi pembangunan yang mengabaikan kedaulatan warga di atas tanahnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Rencana PT Ormat Geothermal Indonesia mengembangkan potensi panas bumi di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, dengan nilai investasi Rp1,5 triliun dan target kapasitas 30 MW, kembali menjadi perbincangan. Proyek ini dipromosikan sebagai langkah strategis dalam transisi energi nasional sumber listrik stabil, rendah emisi, dan kontribusi terhadap ketahanan energi di wilayah timur Indonesia. Namun, di balik narasi kemajuan itu, muncul penolakan tegas dari masyarakat adat Kanandede, Himpunan Mahasiswa Rongkong Indonesia (HMRI), AMAN Tana Luwu, serta kelompok sipil lainnya. Penolakan ini bukan sekadar sikap penolakan terhadap pembangunan, melainkan ekspresi kekhawatiran mendalam atas ancaman terhadap hak atas tanah, identitas budaya, dan lingkungan hidup yang lestari.

Status perizinan proyek ini masih berada dalam ketidakpastian. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah menyatakan secara tegas bahwa pemerintah provinsi tidak mengeluarkan izin apa pun terkait investasi tersebut. Kewenangan penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sepenuhnya berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga kini, belum ada Keputusan Menteri yang menetapkan WKP Rongkong, belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dipublikasikan secara transparan, dan belum ada bukti adanya konsultasi bebas serta informed consent dari masyarakat adat. Yang beredar hanyalah narasi ‘kesiapan eksplorasi’ berdasarkan studi pendahuluan tahun 2024, disertai janji perbaikan akses jalan ke Seko sebagai bentuk kompensasi. Pendekatan semacam ini di mana investor mendahului proses perizinan sering kali menjadi akar konflik sosial di berbagai wilayah Indonesia.

Dampak lingkungan dan sosial proyek geothermal tidak bisa diabaikan. Meskipun panas bumi secara umum lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil, risiko pencemaran air tanah oleh zat beracun seperti arsenik, merkuri, dan boron degradasi biodiversitas di kawasan pegunungan Rongkong; serta potensi gempa bumi induced akibat pengeboran dan injeksi fluida tetap menjadi ancaman nyata. Lebih dari itu, situs sakral air panas Kananre’de dan makam leluhur Tomakaka Ne’malotong yang berusia ratusan tahun terancam kehilangan makna dan fungsinya. Ancaman ini bukan hanya terhadap ekosistem fisik, melainkan juga terhadap identitas budaya dan ruang hidup masyarakat adat yang telah mendiami wilayah tersebut secara turun-temurun.

Isu geopolitik menambah lapisan kerumitan. Afiliasi historis Ormat Technologies dengan ekosistem industri Israel bertentangan dengan sikap konsisten bangsa Indonesia yang mendukung kemerdekaan Palestina. Di tengah gelombang solidaritas nasional terhadap rakyat Palestina, kehadiran perusahaan dengan latar belakang tersebut di tanah Sulawesi Selatan terasa sebagai kontradiksi moral yang sulit diterima.

Konflik di Rongkong tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari ketimpangan struktural yang lebih luas di Luwu Raya. Wacana pemekaran Provinsi Luwu Rayamencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo semakin menguat sejak demonstrasi massal pada awal 2026. Aksi tersebut, termasuk blokade Jalan Trans-Sulawesi selama beberapa hari, melibatkan ribuan warga, mahasiswa, dan organisasi masyarakat. Pemicu utama adalah akses ke Seko dan Rampi yang masih terisolasi, kenaikan harga BBM eceran hingga Rp35.000 per liter, serta minimnya representasi politik. Meskipun moratorium pembentukan daerah otonomi baru dari Kementerian Dalam Negeri menghalangi prosesnya, ketimpangan regional yang kronis dengan pembangunan yang terpusat di Makassar membuat tuntutan pemisahan menjadi respons logis atas ketidakadilan yang berkepanjangan.

Di tengah gejolak aspirasi ini, rencana pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi menuai kritik tajam dari berbagai kelompok sipil. Sulawesi Selatan memang memiliki rasio demonstrasi tinggi secara nasional, tetapi solusi yang tepat bukanlah instrumen yang berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk berunjuk rasa. Demonstrasi adalah saluran demokrasi, bukan ancaman yang harus dicegah secara preventif. Satgas semacam ini berisiko menjadi alat pembungkaman, terutama ketika suara rakyat menolak proyek geothermal Rongkong atau menuntut pemerataan pembangunan di Luwu Raya.

Yang paling mendasar adalah persoalan pembagian hasil panas bumi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Pasal 83), pelaku usaha wajib memberikan bonus produksi kepada pemerintah daerah wilayah kerja berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor. Selain itu, penerimaan negara dari iuran tetap dan iuran produksi (PNBP) dialokasikan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Panas Bumi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta peraturan turunannya.

Dari 80 persen DBH yang dibagikan ke daerah, proporsinya adalah: 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 32 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama (untuk pemerataan). Sisanya 20 persen tetap berada di tingkat pusat. Dalam praktiknya, daerah penghasil seperti Luwu Utara hanya menerima porsi terbatas sering kali tidak signifikan dibandingkan nilai investasi triliunan rupiah dan pendapatan dari penjualan listrik ke PLN. Realisasi dana transfer di Luwu Utara pada 2024 mencapai sekitar Rp1,179 triliun (94,06% dari target), tetapi komponen DBH (termasuk dari SDA) hanya berkontribusi kecil; misalnya, realisasi DBH di wilayah serupa seperti Luwu pada 2025 turun Rp2 miliar dibanding tahun sebelumnya, hanya menyumbang sekitar 1 persen ke APBD. Investor menguasai keuntungan utama, sementara daerah menanggung seluruh eksternalitas negatif: risiko lingkungan, konflik sosial, dan hilangnya sumber daya alam tanpa manfaat fiskal yang memadai untuk mengatasi kemiskinan atau ketertinggalan infrastruktur.

Ketimpangan ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan panas bumi seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan daerah, bukan sekadar sumber PNBP pusat atau dividen bagi investor asing.

Rongkong bukan sekadar lokasi potensi panas bumi. Ia adalah cermin ketimpangan yang masih melekat dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia janji triliunan rupiah sering kali tidak sebanding dengan manfaat yang sampai ke daerah penghasil. Pembangunan energi terbarukan yang sejati harus berpihak pada rakyat bukan hanya menjanjikan kemakmuran yang tak kunjung terwujud. Pemerintah memiliki pilihan, melindungi hak rakyat atau melindungi kepentingan investasi. Perjuangan rakyat Tana Luwu akan terus berlanjut hingga keadilan tercapai.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *