SABER, PALOPO | Sebuah rumah di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diduga menjadi lokasi penyimpanan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang oknum yang diduga merupakan personel Polda Sulawesi Selatan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas di lokasi tampak tertutup dan minim pergerakan dari luar. Bangunan itu berada di kawasan permukiman warga dan terlihat seperti rumah biasa. Namun, di balik pintu yang selalu tertutup rapat, diduga terdapat aktivitas penampungan solar subsidi dalam jumlah besar.
Sejumlah warga mengaku kerap melihat mobil tangki berwarna putih keluar masuk ke area tersebut. Meski tidak mengetahui secara pasti aktivitas di dalamnya, keberadaan kendaraan pengangkut BBM itu memunculkan kecurigaan masyarakat sekitar. Warga yang enggan disebutkan namanya menyebut mobil tersebut datang secara berkala tanpa penjelasan yang jelas.
BBM subsidi jenis solar itu diduga diperoleh dari para pengepul, lalu disimpan sebelum kembali dipasarkan dengan harga lebih tinggi. Informasi yang beredar menyebutkan, solar tersebut disalurkan untuk kebutuhan industri, termasuk sektor pertambangan, yang seharusnya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Koordinator LSM Progres Luwu Raya Ahmad mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan transparan.
Ia menegaskan, jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka penanganannya harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, institusi sebesar Polda Sulawesi Selatan memiliki tanggung jawab moral untuk membersihkan diri dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap aparat sendiri. Jika dugaan ini benar, maka penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.(*)





