SABER, PALOPO | (OPINI) Di tepi Jalan Opu Tosappaile, Palopo, Sulawesi Selatan, sebuah gestur simbolis berlangsung pada 15 Agustus 2025. Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, membagikan beras kepada wartawan lokal, seolah ingin menjahit luka hubungan yang retak.
Tapi, di balik senyum dan jabat tangan, pertanyaan menggantung: akankah sekantong beras cukup untuk menjembatani jurang ketidakpercayaan antara polisi dan pers? Atau ini hanya plester tipis pada luka yang jauh lebih dalam, yang telah tergores sejak tudingan “alergi terhadap wartawan” menggema sepanjang 2025?
Cermin Ketegangan yang Lebih Luas
Kisruh ini bukan sekadar drama lokal. Sejak AKBP Dedi menjabat pada Maret 2025, wartawan seperti Rindu dan Eka Saptarina mengeluhkan sikapnya yang tertutup. Pesan WhatsApp tak berbalas, ajakan bertemu berujung hampa.
Berbeda dengan pendahulunya, AKBP Safi’i Nafsikin, yang dikenal akrab dengan redaksi, Dedi seolah mendirikan tembok. Informasi tentang kasus kriminal dari dugaan pelecehan hingga peredaran uang palsu tersendat, membuat wartawan kesulitan menyampaikan fakta kepada publik. “Wartawan bukan musuh, tapi mitra,” keluh Rindu, mengingatkan bahwa pers adalah pilar demokrasi yang dijamin UU Pers No. 40/1999. Kritik ini bahkan sampai ke DPR, dengan Frederik Kalalembang menyebutnya sebagai ‘kendala komunikasi’ yang mendesak diselesaikan.
Palopo hanyalah cermin kecil dari tantangan besar hubungan polisi-wartawan di Indonesia.
Idealnya, hubungan ini adalah simbiosis mutualisme: polisi membutuhkan media untuk menyampaikan keberhasilan penegakan hukum, sementara wartawan mengandalkan polisi sebagai sumber resmi.
Namun, ketika komunikasi macet, yang dirugikan adalah publik. Nasruddin, misalnya, masih menanti keadilan setelah laporannya pada 2012 lengkap dengan identitas pelaku, Abdullah Royke Steven Mandagi mangkrak selama 13 tahun. “Sudah 13 tahun, ternyata sia-sia,” ujarnya, suara yang kini bergema dalam tagar #PercumaLaporPolisi.
#PercumaLaporPolisi: Luka Kolektif Masyarakat
Tagar #PercumaLaporPolisi bukan sekadar tren di medsos, melainkan jeritan kolektif. Pertama kali viral pada 2021, dipicu kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur yang diabaikan polisi dengan alasan “kurang bukti,” tagar ini terus hidup hingga 2025, diperbarui oleh kasus seperti pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta. Frustrasi masyarakat bukan tanpa alasan: laporan ditolak, penyelidikan mandek, dan keadilan terasa seperti barang langka. Adigium Gus Dur, “Polisi itu penutup, bukan penyelesai masalah. Kalau mau menyelesaikan masalah, ya ke dukun!” meski disampaikan dengan tawa, menggigit hingga kini. Ia menggambarkan persepsi bahwa polisi lebih sering menutup masalah ketimbang menyelesaikannya.
Bayangkan skenario “sehari tanpa polisi.” Tanpa mereka, hukum rimba mengintai, seperti dikhawatirkan Dr. Suko Widodo dari UNAIR, yang memperingatkan risiko ‘pengadilan jalanan’. Ironisnya, bagi sebagian masyarakat yang laporannya diabaikan, kehadiran polisi mungkin tak lagi terasa bermakna. Di sinilah wartawan berperan: mengungkap kegagalan sistem, menekan akuntabilitas. Tapi, ketika polisi seperti di Palopo sulit dikonfirmasi, tugas pers pun tersandung.
Beras untuk Wartawan: Jembatan atau Fatamorgana?
Langkah AKBP Dedi membagikan beras di depan Mako Polres Palopo, bersama Kasat Reskrim IPTU Syahrir, Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana, dan Kasat Lantas AKP Syaharuddin, adalah sinyal perdamaian.
Disebut sebagai silaturahmi untuk “mempererat sinergi,” gestur ini disambut hangat oleh beberapa wartawan. Namun, di antara tepuk tangan, ada nada skeptis. “Jangan cuma pencitraan,” kata seorang jurnalis, mencerminkan keraguan apakah ini langkah tulus atau sekadar respons atas kritik yang membuncah di media lokal seperti Wargata.com. Tanpa tindakan nyata respons cepat terhadap konfirmasi, forum rutin, atau penanganan laporan yang transparan beras hanyalah seremoni yang mudah dilupa.
Menjembatani Jurang
Hubungan polisi-wartawan bukanlah arena pertempuran, melainkan panggung kolaborasi. Polisi harus memandang wartawan sebagai mitra strategis, bukan ancaman. Sebaliknya, wartawan wajib menjaga etika, menghindari sensasionalisme yang memperkeruh kepercayaan publik.
Di Palopo, Polres bisa memulai dengan membuka saluran komunikasi tetap, seperti grup WhatsApp atau coffee morning bulanan. Di tingkat nasional, reformasi Polri melalui program Presisi harus memastikan SOP penerimaan laporan ditegakkan, sehingga keluhan seperti Nasruddin tak lagi berulang. MoU dengan organisasi pers seperti AJI atau PWI, serta pelatihan bersama, bisa menjadi jembatan kokoh untuk sinergi.
Kisruh di Palopo adalah peringatan: tembok ketidakpercayaan hanya akan runtuh dengan tindakan, bukan gestur. AKBP Dedi dan jajarannya punya peluang mengubah kritik menjadi bahan bakar perubahan.
Wartawan dan polisi bukan musuh, melainkan dua tiang yang menyangga keadilan dan transparansi. Publik menanti bukti bahwa polisi bukan “penutup masalah,” melainkan penyelesai. Jangan biarkan jembatan ini retak lagi atau sekadar dirayakan dengan potong sapi, tanpa komitmen yang mengikat.(*)
Oleh: Mubarak Djabal Tira







