Jumat Curhat, Polsek Bacukiki Terima Keluhan Sampah Berserakan Dan Café Fungsi Ganda

Satu-Berita.com

 

Bacaan Lainnya

Parepare – Inovasi Jumat Curhat adalah sebuah kegiatan kepolisian yang bertujuan untuk menyerap informasi, keluhan warga, menyelesaikan masalah, maupun merespon pelayanan publik kepolisian yang di nilai oleh warga masih membutuhkan peningkatan, terobosan ini sudah digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, dan dilaksanakan secara rutin setiap hari jumat.

 

Polsek Bacukiki yang merupakan bagian dari Polres Parepare, kembali melakukan giat Jumat Curhat, menyerap beberapa permasalahan, diantaranya adalah persoalan lingkungan yang berantakan lantaran sampah yang berserakan dan permasalahan café yang juga berfungsi sebagai lokasi tempat minum miras.

 

Jumat Curhat dari Polsek Bacukiki ini di laksanakan di di Jl. Rambutan Lorong. Masigi RT. 003/RW.004 Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, Jumat (28/7/2023).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Bacukiki AKP. Hariyullah, S.Sos, Waka Polsek Iptu Sumardi, Lurah Kampung Baru Sutrisno, SH, Mahasiswa KKN Unhas, dan puluhan warga setempat, serta tentunya sejumlah personil Polsek Bacukiki.

 

Permasalahan sampah yang berserakan datang dari Andi Zulfikar, salah satu warga yang hadir. Ia mengatakan jika masih banyak masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya, sehingga lingkungan di Kelurahan Kampung Baru terlihat berantakan.

 

Iptu Sumardi yang berkesempatan berbicara mewakili Polsek Bacukiki, menghimbau kepada segenap warga Kel. Kampung Baru untuk menjaga kebersihan lingkungan dari sampah – sampah yang berserakan, ia juga meminta agar sampah di buang pada tempatnya.

 

“ Sampah yang berserakan dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit, selain itu juga dapat berdampak pada penyumbatan saluran air yang berujung pada terjadinya genangan air diatas jalan, ini bisa mengakibatkan banjir jika hujan datang dengan intensitas tinggi “ Kata Sumardi mengingatkan.

 

Permasalahan Café yang berfungsi ganda, disampaikan oleh salah satu warga yang berstatus sebagai Ketua RT. 003. RW.004.

 

Perihal ini pun jawab langsung oleh Sumardi, ia katakan jika café yang berfungsi ganda yang dimaksud telah di panggil oleh Polsek Bacukiki.

 

“Pemilik café itu telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, terimakasih kami ucapkan  atas informasi ini, dan kami minta juga jika menemukan adanya café fungsi ganda lainnya agar di laporkan ke kami untuk di tindak lanjuti “ Jawab Sumardi menjelaskan situasi penanganan café fungsi ganda yang dilaporkan oleh warga.

 

“Jumat Curhat” dari Polsek Bacukiki ini berjalan dengan interaksi aktif hingga pukul 09.40 wita, diharapkan melalui kegiatan ini, masukan dan keluhan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik, sehingga kerjasama antara kepolisian dan masyarakat semakin terjalin erat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. (Erw*)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *