Bea & Cukai Malili Musnahkan Rokok dan Miras Impor, Begini Jumlah Kerugian Negara

LUTIM, SATU BERITA | Kantor Bea dan Cukai Malili, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yakni rokok dan minuman keras (miras) hasil razia di halaman Kantor Bea dan Cukai Jln. By Pass PT. Inco, Kecamatan Malili, Desa Balantang, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (18/12/19).

Kepala Bea Cukai Malili , Mokhamad Slamet Iman Santosa mengungkapkan 2.453.690 batang rokok ilegal dengan berbagai merek serta 330 botol minuman keras impor dan lokal ilegal dimusnakan dalam kesempatan itu “Taksiran nilai barang bukti Rp. 1.784.362.300 Miliyar Sedangkan potensi dari kerugian negara kerugian negara Rp.789.653.260 Juta.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sitaan Kantor Bea Cukai Malili sejak Januari 2018 hingga Desember 2019.

“Dampak positif yang diharapkan dari pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran BKC baik rokok maupun MMEA (Minuman Mengandung Ethil Alkohol) ilegal adalah pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.”Ucapnya.

Kegiatan yang dihadiri Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler dan jajaran Forkopimda diakhiri dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan WBBM atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dibacakan oleh Kepala KPPBC Malili, Moh Slamet Imam Santosa.

“Kerugian negara hampir 2 miliar, kita tentu mengapresiasi langkah Kanwil Direktorat Bea Cukai dalam memberantas rokok dan minuman Ilegal karena sangat merugikan negara, kita (daerah) juga tidak dapat income, untuk itu kita sangat apresiasi,” Ucap Husler.(fjr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *