PALOPO, SABER | Kuasa hukum pedagang Pusat Niaga Palopo (PNP), Syahrul, akhirnya melapor ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Dalam laporannya, Syahrul melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya orang-orang suruhan Buya Andi Ikhsan B. Mattorang di kawasan PNP Palopo tepatnya di Jalan Ahmad Dahlan, Sabtu, 21 November 2020, sore.
Kejadian itu bermula kata Syahrul, ketika dirinya berada di sekitar Toko Pembangunan milik Hj Aisah Maddariah.
“Karena sebagai penasihat Hukum dari Hj Aisah Maddariah pemilik toko pembangunan, saya berhak menjaga toko klien kami tersebut terhadap tindakan-tindakan intimidatif. Kehadiran saya tersebut membuat kelompok Buya Andi lksan B. Mattotorang beserta pengacaranya merasa risih sehingga kehadiran saya di sana di tolak olek kelompok Buya Dkk.” ujar Syahrul.
Berdasarkan Surat Kuasa khusus nomor : 01/SKH-MRB/Cabang PLP/Non.Lit/Xl/2020 di tunjuk Muh. Rasyidi Bakry,S.H. LL.M, Syahrul.SH, Abdul Rahman, Nasrum, SH, Yertin Ratu, SH dan Zulkifli, sebagai penerima kuasa Hj. Asiah Maddariah. “Atas dasar inilah saya bertindak di atas kepentingan klien saya ini,” jelasnya.
Menurut Syahrul, awalnya Sabtu pagi sekitar pagi pukul 10:00 dirinya berkoordinasi dengan kepala pasar untuk membuka segel tersebut, namun berdasarkan informasi dari kepala Dinas bahwa kepala pasarnya ketakutan untuk membuka segel tersebut padahal itu sudah perintah walikota saat pertemuan antara pedagang dengan walikota pada Kamis lalu, di ruang pola kantor walikota palopo.
“Dalam dua hari ini ketika saya berada di lokasi Pusat Niaga Palopo kelompok Buya Cs beserta pengacaranya memperlakukan saya secara tidak wajar dan tidak beretika tetapi saya tetap meredang emosi,” komentar Syahrul lagi.
“Namun pada Sabtu sekira pukul 16:15 wib tepatnya di pelataran Pusat Niaga Palopo tindak penganiayan yang saya alami terjadi yang dilakukan oknum pengacara Buya Andi Iksan B. Mattotoran dengan cara memaksa saya untuk ke kantor polisi dengan cara menarik badan saya namun saya menolak dan terus menarik saya dengan melakukan penarikan sehingga mengakibatkan saya terjatuh dan melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan di kepala bagian belakang. Bukan hanya itu, mereka memutar tangan saya serta bersama Suwandi mencekik leher saya dari belakang,” urainya ketika ditemui usai melapor ke polisi.
Tindakan ini resmi dilaporkan ke Polres Kota Palopo dengan laporan polisi nomor : STTLP/224/XI/YAN . 2.5 / 2020/ SPKT dugaan tindak pidana uu no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 351ayat (1) KUH-Pidana yang di duga dilakukan oleh oknum pengacara.
Terpisah
Sementara itu Pengacara Buya A.Iksan Mattotorang, Andi Surya CL, SH saat di konfirmasi, Minggu (22/11/2020) mengenal hal tersebut memberikan pernyataannya.
“Aniaya itu dengan sengaja melukai seseorang sehingga membuat dia sakit, persoalan laporan dia merasa di aniaya saya yakin semua orang paling tertawa karena pada saat itu dialah yg menjatuhkan badannya kepada kami sehingga kami pun ikut jatuh bahkan pada saat jatuh yang menarik dia ada juga Polisi yang ikut menarik dia bangkit ada satpol PP ada warga yang menyaksikan banyak orang kok vidionya kan ada liat saja sendiri.
Kalo kami harus bawa dia ke kantor polisi jelas dasarnya, 2 hari ini kami meminta surat kuasanya meminta dasarnya bertindak tetap enggan dia perlihatkan sehingga kuat dugaan kami dia ini Provokator sengaja mau membuat Kericuhan dan keributan di atas tanah saya.
Jika ada seseorang yang tidak anda kenal masuk dalam tanah kekuasaan anda kemudian membuat keributan dan pengrusakan hendak merusak kunci salah satu ruko dengan cara mencungkil, memukul dengan palu kira-kira apa yang anda akan lakukan ?? Syukurlah krn pihak kami tdk main hakim sendiri..sehingga jalan terbaik kami bawa dia ke kantor polisi untuk di amankan. Laporan Polisi kami juga sudah masuk lebih dahulu tentang dugaan tindak pidana pengrusakan.
Saya datang ke pasar dan melihat adanya kerumunan ternyata dia orang yang kemarin. Lagi-lagi kami datangi tanya Dasarnya tidak mau bicara justru sebaliknya ketika kami mau tinggalkan dia sengaja mendorong saya dari belakang dan menjatuhkan badannya ke arah saya. Supaya dia tidak kabur saya pegangi tangannya karena kami duga kuat Provokator dan tidak minta izin sama pemilik tanah langsung main palu main cungkil seenaknya
Intinya tidak akan ada kejadian ini jika dia menunjukkan surat kuasanya dan dasar atas tindakannya tapi krena tidak mau dia perlihatkan kami merasa di ganggu sehingga wajar jika kami berkeras soalnya ini tanah kami bukan tanah dia. Trik udang Rebus itu namanya.(*)
Bukti Laporan Polisi Pihak Buya