SABER, PALOPO | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi membuka pendaftaran calon anggota PPK, Minggu (20/11/2022)
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Palopo, Surahman, pendaftaran penerimaan berkas calon anggota PPK akan berlangsung hingga hari Selasa 29 November 2022.
“Ada sedikit perubahan dalam tata cara pendaftaran calon anggota PPK kali ini. Dimana KPU menggunakan sistem pendaftaran online menggunakan aplikasi SIAKBA”, terang Surahman.
Surahman menambahkan bagi calon pelamar dapat mengakses aplikasi SIAKBA.
“Selanjutnya nanti calon pendaftar akan diarahkan dalam pengisian aplikasi SIAKBA”, tambahnya.
Guna mengantisipasi calon pendaftar dalam menjalankan aplikasi SIAKBA, KPU Kota Palopo membuka layanan helpdesk sebagai sarana bagi calon pelamar untuk mendapatkan informasi seputar pendaftarkan, persyaratan pendaftaran, dan cara menggunakan aplikasi SIAKBA.
“Bagi calon pendaftar sebelum mendaftar sebaiknya mencari informasi yang jelas. Makanya kami siapkan helpdesk. Jadi silahkan datang ke helpdesk yang ada di kantor KPU Kota Palopo,” jelasnya.
Sementara persyaratannya adalah, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
”Juga, harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK,” jelas Surahman.
Surahman juga menambahkan, persyaratan lainnya yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sekali lagi surahman mengingatkan agar para calon pendaftar untuk memanfaatkan helpdesk yang ada di kantor KPU Kota Palopo untuk mendapatkan informasi yang jelas dan pasti. (*)