PALOPO – SATU BERITA | Yusmar Tanjung (52 Thn), TATI (50 Thn), RUSMIN PALILING (41 thn) dan Tahal (50 Thn) bakal berlebaran di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Kepolisian Resort Polres Palopo.
Keempatnya ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Palopo karena diduga melanggar tindak pidana Pasal 303 KUHP, karena melakukan perbuatan judi togel atau togel online, Sabtu 10/11/2018 sore.
Yusmar, Tati, Rusmin dan Tahal yang ditetapkan tersangka dibuat tidak berkutik saat unit Jatanras Polres Palopo melakukan penangkapan di tiga tempat yang berbeda. Saat itu, ditemukan sejumlah barang bukti dari judi togel tersebut.
Dari mereka diketahui merupakan pengumpul pemasangan orang lain. Adapun lokasi penangkapan yakni Yusmar ditangkap di dalam terminal Kota Palopo, Tati di jalan Batara Kota Palopo sedangkan Rusmin dan Tahal di jalan Ahmad Razak Kota Palopo.
Polres Palopo akan memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Palopo yang merupakan bentuk penyakit masyarakat.”Ungkap Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah.
“Permainan judi togel ini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polres Palopo atas kerjasama masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut dan meresahkan warga sekitar”.tambah Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardi Yusuf.
Barang Bukti dalam penggeledahan dan penangkapan para tersangka ditemukan lembaran catatan Kupon Putih baik itu buku rekapan pemasangan togel, dan kertas bukti pemasangan togel, serta uang berjumlah Rp. 1.293.000 (Satu Juta Dua Ratus Sembilan puluh Tiga Ribu Rupiah) yang merupakan hasil pemasangan orang lain serta 1 (satu) unit handphone untuk melakukan transaksi.(hms)