Nilai Besaran THR Berubah, Ditambah 50% Dari Tunjangan Kinerja

SABER, JAKARTA | Kabar terbaru dari Presiden Jokowi untuk semua ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 telah ditandatangani.

Bacaan Lainnya

Dengan ditandatanganinya PP tentang THR dan gaji 13, menandakan THR akan segera disalurkan ke seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Baik ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Yang menggembirakan, dalam PP tersebut, juga diatur bahwa nilai tambahan THR adalah 50 persen dari tunjangan kinerja untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah. Tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Sabtu, 16 April 2022 Jokowi mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.

“Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *