Owner CV Pare Karya Jaya Tegaskan Tambang Kami Resmi Berijin

SABER, TATOR | Owner CV  Pare Karya Jaya Agustinus Isak Pindan mengatakan perusahaannya tidak terkait dengan dugaan penambangan ilegal di Tana Toraja.

Agustinus Isak Pindan juga menjelaskan, CV Pare Jaya Karya adalah pemegang konsesi Tambang Batuan Quary Besar resmi berdasarkan ijin yang diterbitkan Direktorat Minerba dan BatuBara Kementrian ESDM.

Bacaan Lainnya

Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan di To’ Uru, Lembang Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

“Pemiliknya disana itu bukan Yusuf Rombe, pemiliknya itu saya sendiri Agustinus Isak Pindan dengan nama perusahaan CV. Pare Jaya Kary. “tegasnya lewat konferensi pers yang digelar di Buli-buli cafe, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale. Senin (11/4/2022).

Agustinus mengatakan terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan bahwa tambang itu Ilegal, ia menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Kalau dikatakan bahwa tambang disana itu ilegal itu tidak benar, itu sudah terjawab dengan adanya surat edaran yang keluar bahwa sudah ada ijinnya”, jelas Agustinus.

Agustinus juga menyebutkan bahwa lahan seluas 11,8 Hektare  yang dikelolanya itu milik Amos Bone yang bermitra dengan dirinya untuk mengeksplorasi lokasi tersebut.” sebut Agus.

“Adapun hubungan saya dengan Yusuf Rombe, ya itu internal saya, bisa saja sebagai pemodal, bisa saja begitu kan. Yang bertanggung jawab terhadap semua proses admistrasi itu semua tanggung jawab saya”, tegasnya.

Ditambahkan Agustinus Isak Pindan, bahwa dirinya tidak mungkin melakukan kegiatan produksi jika belum memiliki kelengkapan administrasi.

“Selama ini tidak ada kendala dari masyarakat, justru jalan yang diatas kami yang petbaiki. “tutur Agustinus.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *