Pelaku Kupon Putih Online Diciduk Oleh Jatanras Res Palopo ~ Satu Berita

PALOPO – SATU BERITA | Unit Jatanras Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku TQ (28) yang melakukan perjudian kupon putih online Di Jl. Andi Djaffar Tawakkal ( bengkel presban) Kelurahan Tompotikka Kec. Wara, Kota Palopo, Sabtu 3/11/2018.

TQ (28 thn), pekerjaan Swasta, dengan alamat Jl. Andi Djaffar tawakkal kel. Tompotikka kec. Wara kota palopo di Razia oleh Unit jatanras Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga setempat yang merasa resah atas adanya perjudian jenis TOGEL.

Dalam penangkapan pelaku, telah ditemukan barang bukti berupa “4 ( empat ) lembar kertas pasangan, 1 ( satu ) lembar daftar nomor yang sudah naik, 1 (satu) bolpoin, 1 ( satu ) unit HP merk xiomi warna hitam, uang sebanyak Rp. 1. 295.000,- ( satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 ( satu ) lembar ATM bank BCA, dan 1 ( satu ) lembar ATM bank BNI an. Pelaku TQ (inisial).

“Pelaku menerima pasangan dari orang lain yang selanjutnya dilempar ke situs online dengan akun totojitu.Com”. Ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf.

Dari ketarangan Bagian Humas Polres Palopo Saat dihubungi 3/11/2018, membenarkan penangkapan tersebut, saat ini pelaku ditahan di Polres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut. (hms*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *