TORUT, SABER | Satuan Unit Resmob Polres Toraja Utara, yang dipimpin, Kanit Resmob Bripka Leo Timang mengamankan seorang pelaku tindak pidana membawa lari anak perempuan dibawah umur.
Pelaku yang bernisial LS (42) yang merupakan warga Sangkaropi, Lembang. Sangkaropi, Kecamatan, Sa’dan, Kabupaten, Toraja Utara diringkus Tim unit Resmob Polres Toraja Utara di kediamannya.
“Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 55 / XI / 2020 / SPKT / Res. Torut, tanggal 01 November 2020, dimana pelaku yaitu LS (42) membawa lari seorang anak perempuan yang bernisial BT (16),” Terang Kanit Resmob Bripka Leo Timang.
Dimana saat itu korban pulang dari sekolah dan berpapasan dengan Pelaku pada saat itu pula pelaku menghentikan mobilnya kemudian Korban dibawa lari di sebuah kamar Kost di Bua, Kec. Kesu’, Kab. Toraja Utara, Bahwa Korban dibawa lari oleh Pelaku selama 6 (enam) hari dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, Jelasnya.
Saat ini pelaku telah di amankan di rutan Polres Toraja Utara guna proses lebih lanjut.(*)