Pemkot Palopo Gelar Sosialisasi Perubahan Peraturan KPK No.2 Tahun 2020

PALOPO, SATU BERITA | Pemerintah Kota Palopo Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Menggelar Sosialisasi Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Kamis 10 September 2020.

Laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Farid Kasim Judas, SH.,M.Si (FKJ) menyampaikan Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan secara virtual untuk itu kita laksanakan sosialisasi perubahan regulasi terkait dengan tata cara pengisian LHKPN.

Terkait Perubahan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Bahwa untuk meningkatkan ketetapan dan daya guna terkait dengan pengembangan proses pendaftaran dan Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang ada saat ini diperlukan dasar peraturan yang lebih komprehensif.

Peraturan KPK ini tentang tata cara pendaftaran dan pengumuman Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu disesuaikan guna mendukung pengembangan proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efisien dan efektif.

“Jadi peraturan ini lebih di sederhanakan, ada aturan yang dianggap tidak penting nantinya akan di hilangkan”. Ujarnya.

Dan untuk kota palopo presentasi pelaporan tahun 2019 yaitu 99% sudah melaporkan dan yang belum melaporkan satu orang, regulasi peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 ini menegaskan tentang waktu penyampaian tata cara pendaftaran wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan”.

Terhitung sejak saat pengangkatan pertama atau berakhirnya jabatan atau pensiun atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan bagi penyelenggara negara”.

Apabila hasi verifikasi LHKPN dinyatakan belum lengkap maka KPK akan mengirimkan pemberitahuan melalui aplikasi yang dinyatakan belum lengkap dan akan diminta untuk melakukan perbaikan apabila tidak ada perbaikan dalam batas waktu maka akan diundang oleh tim KPK”.

Di kesempatan yang sama, Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH menyampaikan Kegiatan ini merupakan tolak ukur bagi yang berwenang dalam hal ini KPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan terkait hal yang kita miliki.

Jadi ini bagaimana kita dapat melakukan dengan baik karena bisa saja terjadi kekeliruan yaitu salah menempatkan sesuatu yang bisa dicurigai padahal sebenarnya tidak”. Ungkapnya.

Untuk itu perlu kita pikirkan siapa yang bisa membuat hal itu agar kita dapat diskusi bersama karena tidak semua hal kita ketahui”.

Jangan ada yang anggap sepele hal ini karena ini adalah hal yang serius jadi saya minta keseriusannya untuk ikut”. Tegasnya.

LHKPN ini sudah melekat pada diri kita semua terutama pada pejabat eselon II, III dan IV untuk itu pahami peraturan ini dengan baik.

Pada kesempatan itu pula walikota palopo mengajak untuk terus belajar, jangan pernah malu untuk belajar dan bertanya dan juga jangan selalu membuat pertimbangan yang berlebihan”.

Walikota juga menegaskan jangan ada yang berani mengutip peraturan yang lalu dan sebenarnya peraturan itu tidak ada, bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur”.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH.,MSi, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, serta Undangan Lainnya.(hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *