PALOPO, SABER | Pemerintah Kota Palopo Menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Dalam Rangka lmplementasi Peraturan Walikota Palopo Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palapo, Kamis 19 November 2020.
Sekertaris Daerah Kota Palopo Drs.Firmanzah DP, SH, M.Si dalam arahannya menyampaikan seperti kita ketahui bahwa beberapa saat yang lalu kita di kukuhkan dengan Perwal baru tentang susunan organisasi dimana ada sedikit perubahan yang signifikan terhadap organisasi kita yaitu adanya penghapusan bagian yang berganti dengan bagian yang lain. Tetapi demikian jumlahnya tetap sama yaitu 12.
“Olehnya itu, mari kita bersama-sama kita tegak kembali tupoksi kita, Karena bapak walikota sudah menyampaikan kepada kita supaya kita tahu betul apa yang menjadi tugas pokok kita biar implementasinya tidak salah.”
Lebih lanjut Sekda mengatakan ada beberapa hal yang mendasar dari perubahan ini yang tentunya juga akan segera kita bahas.
“Untuk para Kabag saya berharap agar nantinya sama-sama rapat kembali dengan kasubag serta stafnya untuk mempertajam dan memahami secara baik poksi kita masing-masing.”
Sementara pada kesempatan itu Kepala bagian Organisasi Magfirani Nassa, S.STP., M.Si Menyampaikan bahwa kita ketahui bersama bahwa adanya Permendagri nomor 56 tahun 2019 sekretariat daerah mengalami perubahan fungsi atau tupoksi jadi kelembagaan Sekretariat daerah kita sesuaikan dengan Permendagri 56 itu.
“Alhamdulillah tahun lalu kita sudah rampungkan Perwal mengenai susunan organisasi perangkat daerah ini, dan ada beberapa poin yang merupakan perubahan subtansi yang berubah dengan munculnya Perwal nomor 1 tahun 2020 ini karena dulunya sekretariat daerah perwalnya Perwal 24 tahun 2016 itu mengacu pada PP 18 tahun 2016.” Ujarnya.
Turut hadir dalam Sosialisasi Perwal Nomor 1 Tahun 2020, Para Kepala Bagian dan Kasubag lingkup Sekretariat Daerah Kota Palopo.(hms)