SUMBAR, SATU BERITA | Pimpinan Redaksi media online InsideNTB.com Sudirman Bogie, menyayangkan pernyataan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST, yang terkesan menyudutkan. Pernyataan Wabup itu di tulis dalam status akun Facebook dan live di sosial media.
“Jadi, pernyataan itu, sangat kami sayangkan. Tidak sepatutnya Wakil Bupati melontarkan pernyataan di sosial media yang terkesan seolah-olah kami tidak profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Seharusnya wabup lebih bijak dan bisa memberikan contoh yang baik, serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bersosmed yang baik, atau bila perlu kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah kami muat.
karena tidak pantas dikeluarkan di publik, apalagi dengan menyebut langsung nama media. Jangan terkesan media itu di sudutkan,” sesal Sudirman Bogie, Pimpinan Redaksi media InsideNTB.com, kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalis (KEJ), lanjutnya, produk berita yang ditayangkan pada hari Minggu, (16/5/2020) yang berjudul “Prihatin Janda Lansia di Kelurahan Dalam Taliwang Tak Tersentuh Bansos” berita tersebut telah memenuhi standar KEJ. Apalagi, kata dia, saat ini kita di tengah kondisi Covid-19, seharusnya Pemerintah daerah mendukung peran media bukan malah sebaliknya.
“Kami berharap, postingan tersebut segera dihapus, karena pernyataan dalam postingan live yang ditayangkan pada hari ini, benar-benar terkesan menyudutkan. Kita minta, hal serupa tidak terulang kembali karena sama saja mencoreng nama baik media kami,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD JOIN) Sumbawa Barat, Hardoni Odon sangat menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Wakil Bupati KSB itu. Menurutnya, sebagai seorang pejabat publik dan pengayom Masyarakat, seharusnya bijaklah dalam bersosial media.
“Jadi tidak elok melontarkan atau menyebutkan media membuat berita tidak benar atau berita bohong. Kita kuatirkan masyarakat malah berasumsi negatif terhadap media, dan tidak mungkin media berani menyajikan berita tanpa data, peristiwa, atau investigasi langsung, sebab itu menyalahi kode etik jurnalistik” tegasnya.
Dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, lanjutnya, ia menyebutkan, apabila dalam menanggapi pemberitaan yang salah, maka diwajibkan para pihak yang keberatan atau dirugikan bisa meminta klarifikasi terkait berita yang dimuat, atau dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika wartawannya keliru menulis.
“Apabila sudah melakukan sesuai aturan, maka media tersebut harus melayani hak jawab para narasumber. Dan buktinya, media Online InsideNTB telah melakukan hak koreksi dan hak jawab narsum dengan menayangkan berita dengan Judul “Lurah Dalam : Pastikan Warga Yang Tak Tersentuh Bantuan, Masuk Daftar Penerima Bansos”. Dan itu sudah dilakukan. Jadi, sesuaikan sajalah dengan ketentuan UU dan hukum yang berlaku. Prinsip dari negara demokrasi adalah jangan sampai anti kritik saja,” tukasnya.
Hal yang sama disampaikan, Mantan tokoh Pers KSB Andy Saputra, dirinya sangat menyayangkan pernyataan Wabup yang terkesan menyudutkan salah satu media online. Menurutnya, Wabup tidak mestinya mengeluarkan pernyataan seperti itu, apalagi pernyataan itu disampaikan di ruang publik, bahkan melakukan live di akun facebook pribadinya.
Undang-Undang Pers telah mengatur jika para pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan pers. Ada hak koreksi, hak jawab dan somasi.
“Pejabat publik harus mengajarkan masyarakat memahami aturan serta santun dalam berkomunikasi. Berita InsideNTB.com sudah coverboat site. Ada peristiwa dan ada keterangan klarifikasi dari pihak berwenang. Masalah pihak berwenang tidak puas, bisa menempuh jalur tadi,” jelasnya.
Intinya kritikan dan kontrol sosial yang dilakukan masyarakat atau media massa bagian dari dinamika dalam demokrasi. Jika pejabat memprovokasi atau menyebutkan pemberitaan media sebagai fitnah dan bohong, artinya mereka tidak paham ruang. Jadi harus bijak dan cerdas. Kontrol media juga bisa bantu pemerintah.
“Gak ada dalam negara demokrasi pejabat menolak dikritik, menyerang balik ketika media membuka atau menjembatani hak masyarakat. Toh juga untuk kepentingan masyarakat. Pejabat seperti ini tidak paham aturan dan tupoksi,” demikian, tutup Andy.(*)