TATOR, SATU BERITA | Sat Reskrim Polres Tator, Unit Tindak Pidana Umum melimpahkan 2 ( dua ) orang tersangka pelaku pencurian ke Kejaksaan Negeri Makale Kab. Tator. Selasa (20/08/2019).
Kedua tersangka yang dilimpahkan ini melakukan pencurian di toko Fajar Mart Kel. Rantekarua kec. Mengkendek pada hari selasa tanggal 15 Januari 2019 yang lalu.
Tersangka yang bernama Lk. Mandra dan Pr. Selvi dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti hasil curian.
Informasi yang diperoleh dari penyidik melalui humas Polres Tator menyebutkan bahwa pelaku pencurian di toko Fajar Mart berjumlah 4 orang, dan pada perjalanan penanganannya 1 orang terlebih dahulu di ciduk dan dilimpahkan kejaksaan negeri makale (setelah berkas penyidikan dinyatakan P21).
“Tiga orang dari empat pelaku pencurian di Fajar Mart telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale, sementara ini masih ada satu pelaku yang masih dalam pencarian “. Kata Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan yang didampingi oleh Paur Humas Aiptu Erwin.
Kepada dua tersangka yang dilimpahkan pada hari Selasa (20/08/2019) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke subs pasal 362 KUH Pidana.
Menutup konfirmasinya, polisi mengatakan jika status 1 orang tersangka yang masih buron dinyatakan DPO.(er/hum)