PALOPO, SABER | Terdakwa Muhammad Asrul kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) atas empat berita dugaan korupsi yang beredar di media Berita.News.
Kali ini, agenda sidang pledoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Rabu 27/10/2021.
Seperti biasanya sidang diketuai oleh majelis hakim PN Palopo, Hasanuddin M, didampingi dua hakim anggotanya, A .Yoseph Titasapane dan H Rachmat Ardimal T,.
Sementara terdakwa didampingi kuasa hukum dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers & Berekspresi, Andi Ikra Rahman dan Abdul Azis Dumpa.
Sebelum sidang dimulai, hakim lebih dulu mengimbau para jurnalis yang meliput kasus ini agar memberikan informasi falid, tidak setengah-setengah karena berdampak pada publik yang menilai.
“Saya hanya imbau, ini bukan mengatur cara kerja jurnalis. Berikanlah informasi sesuai fakta persidangan, bukan opini yang dapat menggiring publik. Jadi beritanya harus menyeluruh.
Kita punya pandangan berbeda, saya marah jika netizen bilangi hakim disumpah mulutnya pakai uang, kalau dibilangi bodah saya terima. Tapi kalau kalimat seperti itu saya sangat marah,” kata majelis hakim tersebut.
Usai mengeluarkan imbauan, majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa membacakan pledoi.
Kurang lebih satu jam Andi Ikra Rahman dan Abdul Azis Dumpa bergantian membacakan pledoi itu.
Dikesempatan itu, kedua pengacara mengatakan sejumlah argumentasi hukum dan juga mengungkapkan fakta persidangan yang dapat meringankan atau membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Salah satu argumentasi yang disampaikan bahwa terdakwa tidak punya kehendak melakukan suatu tindak pidana (mens rea) pasal 45 UU ITE, untuk membuat berita bohong ataupun mencemarkan nama baik, sebab berita yang ditayangkan merupakan kerja kolektif media tempat terdakwa bekerja.
Hingga di ujung pledoi, berdasarkan uraian nota pembelaan, pengacara terdakwa Asrul memohon agar majelis hakim yang menangani perkara ini untuk membebas terdakwa Asrul dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan.
Sebanyak 7 poin pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum Muh Asrul dihadapan majelis hakim.
Pertama, menerima dan mengabulkan nota pembelaan terdakwa.
Kedua, menyatakan perkara aquo adalah sengketa yang harus diselesaikan di dewan pers.
Ketiga, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau dakwaan ketiga.
Keempat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan/atau tuntutan jaksa.
Kelima, menetapkan barang bukti dalam perkara ini yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa.
Keenam, memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Ketujuh, membebankan biaya perkara pada negera.
Sebelumnya, JPU Kejari Palopo, menuntut Muh Asrul, jurnalis Berita.News dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam perkara UU ITE, pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap FKJ atas pemberitaan dugaan korupsi yang menyeret nama anak Walikota Palopo tersebut.(*)