Dalam rangka menekan angka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah Polres Tana Toraja, Personil unit Resmob yang dipimpin langsung oleh Bripka Marthen Rerung, SH. melaksanakan patroli di Batu kel. Pa’ Buaran Kec. Makale Selatan Kab. Tana Toraja, Minggu (28/1/2019).
Dalam kegiatan patroli tersebut, personil Unit Resmob Sat. Reskrim polres Tana Toraja mengamankan 1 (satu) unit motor YAMAHA JUPITER MX warnah putih dengan nomor rangka : MH355S005EK135337 nomor mesin : 55S-135356.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, SH membenarkan adanya motor yang diamankan oleh Unit Resmob.
“Karena marak kasus Curanmor dan pelanggaran hukum lainnya, maka Unit Resmob aktif melaksanakan patroli, baik siang maupun malam yang juga dibantu oleh Unit patroli malam Sat. Sabhara dan Unit khusus Polsek Rantepao” kata AKP Jon.
“Kendaraan yang kita diamankan, sudah melalui serangkaian penyelidikan dan informasi dari masyarakat” Ujar AKP Jon.
Kendaraan tersebut di duga hasil curanmor yang diambil dari luar wilayah Toraja untuk dan dipasarkan ( dijual ) ke Toraja dan dari hasil pengakuan pemilik kendaraan bahwa barang tersebut dibeli tanpa surat surat kendaraan.
Setelah itu anggota mengamankan kendaraan tersebut ke Polres Tana Toraja dan diberikan surat tanda serah terima kepada pemilik kendaraan di sertai saksi saksi serah terima.
Polres Tana Toraja sampai saat ini masih melakukan pengembangan terhadap penyalur yang memasarkan kendaraan tersebut.
“Berhati-hatilah membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat-surat yang Syah karena bisa jadi kendaraan tersebut adalah barang hasil kejahatan (curanmor)”,tutup AKP Jon. (hms_res.tator)