SABER, JAKARTA | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di hadapan ketua dan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait agar proses penyelesaian tenaga non-ASN minim ganjalan.
“Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI, di Jakarta, Senin (12/09/22).
Anas juga menyoroti tentang fleksibilitas kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN.
Mantan Bupati Banyuwangi ini menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.
“Agar aturan ini bisa menjadi jalan tengah dan solusi, pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama agar punya perspektif yang sama dan berjalan selaras untuk menyelesaikan apa yang telat menjadi mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga menjabarkan alternatif kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah selain melalui proses rekrutmen CASN.
Menurutnya, tenaga kerja yang diperlukan dapat diperoleh dengan memanfaatkan program-program pemerintah yang ada secara kolaboratif.
“Kita bisa kolaborasikan berbagai program lintas stakeholder untuk memenuhi kebutuhan pemerintah,” ujarnya.
Menutup rapat kerja, Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat menyampaikan kesimpulan rapat yang juga menjadi rekomendasi dari Komite I DPD RI kepada Kementerian PANRB.
Rekomendasi tersebut salah satunya adalah meminta agar proses penyelesaian tenaga non-ASN dan pengadaan PPPK dilakukan secara objektif dengan memenuhi asas keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
“Kami di Komite I DPD RI juga mendukung Kementerian PANRB untuk memperhatikan nasib tenaga honorer di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang tidak dapat diakomodir sistem PPPK melalui kebijakan peningkatan kesejahteraan non-ASN,” jelasnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma juga turut menyampaikan apresiasi atas segala solusi yang tengah dirancang oleh Menteri Anas bersama jajaran dalam penanganan pegawai non-ASN khususnya di lingkungan instansi pemerintah daerah.
Diyakini bahwa sejumlah upaya kebijakan yang tengah dirancang Menteri PANRB dapat terelisasikan berbekal pengalamannya sabagai kepala daerah.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Proses pendataan ini harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah paling lambat 30 September 2022.(*)