Satlantas Polres Tator Beri Himbauan Larangan Gunakan Knalpot Bising Lewat Radio RPK FM

SABER, TANA TORAJA  |  Polres Tana Toraja melalui Sat Lantas Polres Tana Toraja memberikan himbauan kepada warga tentang larangan penggunaan knalpot brong/bising. Jumat (26/01/24).

Himbauan tersebut dilaksanakan melalui penyiaran radio pemerintah RPK FM Makale Kabupaten Tana Toraja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Awaludin Kadir katakan menghimbau masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot bising, pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang penerapan tilang etle hand held dengan menggunakan smart gedge,”

“Personil kami melaksanakan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi tehknis dan laik jalan di stasiun radio RPK FM Kominfo Kabupaten Tana Toraja, selain itu juga memberikan sosialisasi tentang penerapan tilang etle hand held dengan menggunakan smart gedge atau camera handpone” ungkap Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mendatangi beberapa toko penjualan knalpot bising untuk menghimbau agar tidak menjual atau menyediakan knalpot bising,”

“Jadi ini merupakan salah satu bentuk respon kami terhadap keluhan masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Tana Toraja, dan harapannya semoga dengan diterapkannya tilang etle hand held dapat mengajak masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas sehingga mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal baik terhadap pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya” tutup AKP Awaludin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *