TATOR, SATU BERITA | Sat Res Narkoba Polres Tator Limpahkan 2 orang tersangka ke JPU Kejari Makale kedua tersangka yang berinisial YS dan AC ini dilimpahkan setelah kasus tersebut dinyatakan P21 oleh Sat Reskrim Narkoba pada Rabu (11/12/19) dini hari tadi.
Kedua tersangka tersebut di limpahkan ke kejaksaan lantaran di duga kuat telah melakukan perkara pidana penyalahgunaan Narkotika UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/15/VIII/2019/SPKT Tanggal 23 Agustus 2019.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Margaretha R. Paturu’, SH dan Umarul Faruq, SH.
Sementar itu, Kasat Narkoba Polres Tator AKP. Abner Sitorus saat di konfirmasi mengatakan bahwa kedua tersangkanya ini tertangkap tangan tanpa hak memiliki 30 puluh sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis shabu-shabu.
“TKPnya di Kampung Panga Kel. Batan Kec. Kesu Kab. Toraja Utara, saat itu penangkapan tersangka YS dan AC ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan di duga telah mengedarkan shabu – shabu di wilayah kab. Toraja Utara “. Kata Abner Sitorus.
Nasib dari YS dan AC kini berada di hujung palu Hakim Pengadilan Negeri Makale, keduanya terancam pidana minimal 4 tahun penjara hingga ancaman pidana 20 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam UU Narkotika No. 35 tahun 2009.
“Saya yakin tidak ada satupun orang yang menginginkan hidup dibalik jeruji, itu hidup yang sangat berat, mari jadikan ini sebagai pembelajaran, hindari penggunaan Narkotika demi hari hari yang bebas, jika ada oknum yang menawarkan Narkoba dirimu maka saat itu pula bayangkanlah dirimu berada di balik dinginnya jeruji penjara “. Himbau Abner Sitorus.(fjr)