TORAJA UTARA, SABER | Sempat dinyatakan buron selama seminggu, akhirnya pelaku pengrusakan rumah di wilayah Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara.
Pelaku yang berinisial EP (25) warga Sangalla, Tana Toraja diduga otak dari pengrusakan itu. Peristiwa itu terjadi pada 19 November 2020 lalu, saat EP bersama sekelompok pemuda lainnya melempar rumah milik AP (57) dengan menggunakan batu gunung.
Akibatnya kaca jendela serta atap rumah milik AP rusak akibat lemparan itu. Setelah melakukan aksinya EP bersama pelaku lainnya melarikan diri. Beruntung usai melakukan aksinya, warga sekitar berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan diserahkan ke pihak berwajib. Sementara EP berhasil melarikan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko saat dikonfirmasi mengatakan jika penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB 68/XI/2020/ SPKT Res Toraja Utara, tertanggal 25 November 2020. Dikatakan pelaku EP diamankan di Pautua, Kelurahan Leatung, Sangalla.
“Pelaku diamankan dirumah orang tuanya di Leatung, Sangalla,” kata AKP Hardjoko, Jumat (27/11/2020).
Dijelaskan jika personil Unit Resmob Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan mencarian dan penyelidikan terhadap pelaku. Dan akhirnya pada Kamis pagi sekitar pukul 06.30 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan dirumah orang tuanya.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Mapolres Toraja Utara guna menyelidikan lebih lanjut serta dilakukan penahanan. Dugaan sementara EP melempar rumah AP karena motif balas dendam karena pelaku pernah ditegur oleh AP, gegara memainkan gas motornya dengan suara yang bising didepan rumah AP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara sementara pelaku lainnya yang masih di bawah umur diberikan sangsi wajib lapor Ke Mapolres Toraja Utara.(*)
Scource: Humres Torut