PALOPO – SATUBERITA | AK (23 Thn) Warga Jl. Merdeka Kota Palopo, Pelaku Penganiayaan terhadap perempuan ( Ramlah), Korban yang tidak terima dari kelakuan AK, Ramla langsung melaporkan AK ke Kantor Polsek Wara 16/08/2018.
16/08/2018 sekitar Pukul 22.15 Wita Pelaku AK, yang berada di perempatan jalan Malaja dan jalan Cakalang Kota Palopo, berhasil diciduk oleh Team Jatanras Palopo .
Pelaku saat dimintai keterangannya mengatakan, mengakui telah melakukan pemukulan terhadap perempuan (Ramlah) sebanyak 3 kali pada bagian mata seblah kanan,
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wara Palopo untuk menjalani proses hukum.(and*)







